Search

Geledah Kamar RW, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras Siap Edar

Geledah Kamar RW, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras Siap Edar

Kuat diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L, seorang pemuda berinisial RW (30) yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Foto : Polres Kediri Kota

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengungkapkan, RW ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L.

“Pada Selasa (8/3/2022) lalu, Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menangkap RW karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras pil dobel L,” ungkap Iptu Henry, Kamis (10/3/2022).

Iptu Henry menerangkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengenai informasi tersebut mengarah ke RW, selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka.

Hasilnya, di temukan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L di kamar tersangka RW. Selain itu juga ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjual pil dobel L karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” urai Iptu Henry.

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,” imbuh Iptu Henry. Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Polres Kediri Kota) (*)

INDEX